Jual-Beli Perspektif Hukum Syara'

 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 


MUQADIMAH

Pembahasan terkait jual beli dalam islam terbagi menjadi 2 bagian yaitu secara bahasa dan secara istilah. Secara bahasa, jual beli berasal dari kata al-bay’u yang memiliki arti mengambil dan memberikan sesuatu. Ada juga yang mengartikan sebagai aktivitas menukar harta dengan harta.

Kata al-bay’u adalah turunan/derivat dari kata al-bara yang memiliki arti depa. Mengapa depa? Karena pada saat itu orang arab mengulurkan depa mereka saat melakukan transaksi jual beli yang kemudian diiringi dengan saling menepukkan tangan sebagai pertanda bahwa seluruh transaksi/akad telah berjalan dengan lancar dan telah terjadi perpindahan kepemilikian (taqabudh).

Adapun secara terminologi, jual beli dalam Islam adalah transaksi tukar menukar yang memiliki dampak yaitu bertukarnya kepemilikan (taqabbudh) yang tidak akan bisa sah bila tidak dilakukan beserta akad yang benar baik yang dilakukan dengan cara verbal/ucapan maupun perbuatan. Pengertian ini dirujuk pada kitab Taudhihul AhkamApa saja yang termasuk di dalam koridor syariah? Paling tidak ada dua hal yang harus diperhatikan agar jual beli termasuk dalam koridor syariah yaitu objek barangnya bukan merupakan barang haram dan cara mendapatkannya juga bukan dengan cara yang haram. Misal objek yang haram adalah jual beli khamr, jual beli daging babi, dst. Misal cara memperoleh barangnya dengan mencuri atau merampok milik orang lain, dll. 

LANDASAN JUAL-BELI DALAM ISLAM 

Transaksi atau aktivitas jual beli tentunya memiliki dasar yang jelas dalam qur’an dan sunnah. Diantaranya QS. Al-Baqarah : 275 yang artinya, “Allah menghalalkan jual beli dan mengaramkan riba”. Dalam ayat lain yang terkait jual beli, Allah berfirman pada QS. An-Nisa':29 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu

Dalam sirah nabawiyah juga telah banyak menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah seorang pedagang. Bahkan pedagang yang ulung. Dalam sejarah disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW selama berdagang tidak pernah rugi ataupun balik modal. Semua yang dijual pada akhirnya akan membawa keuntungan.

RUKUN JUAL-BELI DALAM ISLAM 

Menurut Ulama Hanafiyah, rukun jual beli cukup satu saja yaitu ijab Kabul (shighat). Adapun Jumhur Ulama menyatakan bahwa rukun jual beli paling tidak terdiri dari 4 hal, diantaranya: Aqidain (2 orang yang berakad baik pembeli maupun penjual), Objek Jual Beli, Ijab Kabul (shighat), dan Nilai tukar pengganti barang.

SYARAT SYAH JUAL-BELI DALAM ISLAM 

Syarat jual beli dalam Islam mengikut pada rukun yang disertakan dalam jual beli. Rukun-rukun yang disebut sebelumnya akan sempurna bila diiringi dengan syarat-syarat berikut. Terkait dengan aqidain (2 orang yang berakad) maka yang perlu diperhatikan diantaranya berakal dan dua orang yang berbeda. Jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak waras maka jual beli itu tidak sah.

Untuk objek jual beli terdapat 4 hal yang perlu diperhatikan diantaranya:

1. Keberadaan barang tersebut harus tampak,

2. Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat,

3. Dimiliki sendiri oleh penjual, tidak diperkenankan menjual barang yang bukan dimiliki oleh penjual.

4. Diserahkan langsung ketika akad.

Dari segi shighat yang perlu diperhatikan adalah adanya kerelaan kedua belah pihak. Hal ini karena terdapat kaidah muamalah yaitu an taradin minkum (suka sama suka/saling memiliki kerelaan).

JUAL-BELI TERLARANG 

Jual beli yang terlarang umumnya disebabkan oleh dua faktor yaitu karena tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli dan karena ada faktor lain yang merugikan.

Jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat diantaranya jual beli barang yang zatnya haram seperti babi dan khamr, jual beli yang belum jelas barangnya seperti menjual buah yang belum tampak atau anak sapi yang masih dikandungan ibunya, dan jual beli bersyarat.

Jual beli yang disebabkan oleh faktor yang merugikan diantaranya jual beli orang yang masih melakukan transaksi tawar menawar, jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota/pasar (talaqqi rukban), dan membeli barang dengan memborong untuk kemudian ditimbun lalu dijual kembali ketika harganya naik (ikhtikar).

Wallahua'lam, demikian yang dapat kami sampaikan. Jangan lupa share dan berikan komentar serta saran terbaik anda ^^ Terimakasih..... 

Komentar

Postingan Populer