Maqoshid Syariah Perspektif Imam Al Ghozali
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebagai sebuah teori, Maqasid Syariah akan selalu menarik untuk dikaji, baik oleh sarjana klasik atau kontemporer. Oleh karenanya kajian seputar Maqasid Syariah akan terus berlanjut dan tidak akan pernah menemukan kata berhenti. Semua itu dilakukan dalam rangka bagaimana Islam bisa mengawal dan memberikan kontribusi yang lebih terhadap perkembangan zaman.
Sebagaimana jargon yang sering kali kita dengar bahwa Islam adalah agama yang shalihun likulli zamanin makanin. Artinya bahwa Islam sebagai agama adalah ajaran yang selalu relevan untuk zamannya, mampu mengkontekstualisasikan dirinya dalam ruang lingkup yang mengitarinya dan mampu memberikan solusi bagi setiap permasalahan yang timbul dan terjadi di setiap waktu dan kondisi dimana agama itu dianut oleh pemeluknya.
Konsep Maqasid Syariah merupakan pintu gerbang awal yang harus dilalui agar Islam sebagai agama mampu mengimplementasikan ekspektasinya. Sudah barang tentu, pemahaman secara mendetail, komprehensif dan holistik terhadap konsep Maqasid Syariah menjadi sebuah keniscayaan dan mutlak diperlukan, sebab pemahaman yang parsial terhadap apa dan bagaimana konsep Maqasid Syariah hanya akan menelantarkan agama pada jurang ketertinggalan dan keterasingan dari zaman dan pemeluknya.
Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa relasi yang terbangun antara syariat dengan istislah sangat erat sekali. Maslahat menurut imam al-Gazali adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kelima macam maslahat di atas bagi imam al-Gazali berada pada skala prioritas dan urutan yang berbeda jika dilihat dari sisi tujuannya, yaitu peringkat pokok/primer (dharuriyyat), kebutuhan sekunder (hajjiyat), dan kebutuhan tersier (tahsiniyat).
Al-Ghazali mencetuskan bahwa Maqasid Syariah tercermin dalam lima hal pokok yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Setiap hukum atau aturan yang mengandung lima prinsip ini, maka ia dinamakan maslahat. Setiap keputusan hukum yang mengabaikan atau justru menafikan kelima dasar diatas, berarti mafsadah. Dan menolaknya, menghindarinya adalah maslahat.
Wallahua'lam, sekian semoga bermanfaat... ^^
Komentar
Posting Komentar